Infolinks In Text Ads

ASPEK HUKUM STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN

Dengan diberlakukannya standar praktek keperawatan, maka institusi memberikan kesempatan pada klien untuk mengontrol asuhan keperawatan yang diberikan perawat pada klien. Apabila klien tidak mendapat pelayanan yang memuaskan atau klien dirugikan karena kelalaian perawat maka klien dan keluarga mempunyai hak untuk bertanya dan menuntut.

Dinegara maju dimana standar ini telah diberlakukan maka kekuatatan hukumnya sangat kuat. Apabila perawat melakukan kelalaian karena tindakan yang menyimpang dari standar maka perawat dianggap melanggar hukum dan harus dituntut pertanggung jawabannya. Oleh karena itu setiap perawat harus betul-betul memahami standar praktek keperawatan agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu pada klien.

Sebagai contoh, Jensen dan Bobak mengemukakan hukum of Torts yang memuat tentang kegiatan yang dikehendaki dari perawat : mencegah penyakit mata pada bayi baru lahir, mendokumentasikan penyakit akibat hubungan seksual.

Pada pasal 53 ayat 2 dan 4 Undang-undang kesehatan Nomer 23 tahun 1992, dinyatakan bahwa “tenaga kesehatan termasuk perawat dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi dan menghormati hak klien”. Dari uraian tersebut jelaslahbahwa standar profesi keperawatan mempunyai dasar hukum dan barang siapa yang melanggar akan menerima sangsi atau hukuman.

Dimensi praktek profesional adalah adanya sistem etik. Etik adalah standar untuk menentukan benar atau salah dan untuk pengambilan keputusan tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh dan terhadap manusia. (Wijayarini M.A,1996,h.13) .

0 comments:

Posting Komentar