Pemeriksaan kehamilan adalah ibu hamil dapat memeriksakan kehamilannya pada dokter, obgin, dokter umum, bidan, perawat atau dukun terlatih dalam suatu komunikasi seperti di Indonesia da pusat-pusat kesehatan seperti Puskesmas dan BKIA di mana seorang ibu hamil dapat memeriksakan kehamilannya
(Mochtar, Rustam, 1998 : 470)
0 comments:
Posting Komentar