Infolinks In Text Ads

Pengertian Regulasi dalam perkawinan

Kebudayaan manusia terdiri dari landasan norma-norma untuk menetapkan batas-batas hak kewajiban setiap individu seperti hukum dan regulasi terhadap perkawinan berlandaskan kepada kepentingan insaniah untuk menjamin keamanan probadi dan stabilisasi sosial ssehingga dapat mencegah perbuatan merampas hak anak istri serta orang lain

Regulasi / peraturan perkawinan meliputi :
Faktor umur seks, upacara perkawinan, pembayaran uang nikah, hak dan keawajiban suami istri, batas kekuasaan sebagai suami, pembagian harta dan warisan, peraturan perceraian dan kewajiban memelihara anak keturunan dan sebagaimana. Regulasi sosial mengenai perkawinan kita sampai pada banyak suku bangsa primitive yang kebudayannya relative sangat rendah.
Regulasi sosial untuk terjaminnya kesejahteraan sosial keluarga melalui hal-hal sebagai berikut :
1.    Mencegah perkawinan dengan keluarga dekat yaitu mencegah incest dan iriendt menjamin kelestarian umat manusia
2.    Alasan-alasan eugenee / memperbaiki ras seperti larangan kawin bagi orang gila- penderita penyakit yang berat
3.    Larangan kawin bagi mereka yang menderita penyakit spilis, dan keturunannya serta partnemya
4.    Adanya hukum dan undang-undang perkawinan diperlukan untuk mencecah timbulnya perceraian semena-mena
5.    Adanya kesiapan lahir (materi fisik ) dan garis (mental spikologis) social spiritual dan kedua belah pihak

0 comments:

Posting Komentar