Infolinks In Text Ads

Fungsi Badan POM

Fungsi Badan POM
1. Pengaturan, Regulasi,
dan Standardisasi.

2. Lisensi dan
Sertifikasi Industri
di Bidang Farmasi
Berdasarkan Cara-cara
Produksi yang Baik.

3. Evaluasi Produk
Sebelum Diizinkan
Beredar.

4. Post Marketing
Vigilance Termasuk
Sampling dan
Pengujian Laboratorium,
Pemeriksaan Sarana
Produksi dan Distribusi,
Penyidikan dan
Penegakan Hukum.

5. Pre-audit dan
Pasca-audit Iklan
dan Promosi produk.

6. Riset Terhadap
Pelaksanaan Kebijakan
Pengawasan Obat
dan Makanan.

7. Komunikasi, Informasi
dan Edukasi Publik
Termasuk Peringatan
Publik.

0 comments:

Posting Komentar