Infolinks In Text Ads

Hak perawat dalam melaksanakan tugas

Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :

1. Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.

Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik

2. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

3. Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.

4. Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.

5. Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

6. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal

7. Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat

8. Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin

9. Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.

10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi

11. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan

12. Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan

13. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.

0 comments:

Posting Komentar