Infolinks In Text Ads

Hutan mangrove telah banyak yang musnah

Hutan mangrove telah banyak yang musnah
Hutan mangrove tumbuh di bagian hutan tropic dunia, terbentang dari utara ke selatan, dari Florida (Amerika Serikat) di bagian utara turun ke pantai Argentina di Amerika Selatan. Hutan mangrove juga terdapat di sepanjang barat dan timur pantai Afrika dan terpencar sampai ke anak benua India hingga Ryukyu di Jepang. Lebih jauh ke selatan, hutan mangrove terdapat di New Zealand dan membentuk kawasan Indo-Malaya. Di Indonesia, perkembangan hutan mangrove terjadi di daerah pantai yang terlindung dan di muara-muara sungai, dengan variasi lebar beberapa meter sampai ratusan meter lebih. Indonesia yang terdiri atas 13.677 pulau memiliki garis pantai sepanjang lebih kurang 81.000 km, sebagian besar ditumbuhi hutan mangrove. Hutan mangrove tumbuh hampir di seluruh provinsi di Indonesia, dengan luas kawasan yang berbeda secara spesifik. Wilayah hutan mangrove yang paling luas terdapat di Irian Jaya, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Riau, dan Maluku.

Pada tahun 1982, luas hutan mangrove di Indonesia diperkirakan sekitar 4,25 juta hektar, terutama terdapat di sepanjang pesisir pulau-pulau besar Indonesia (FAO, 1982). Pada tahun 1987, dari basil survei diperoleh informasi bahwa luas hutan mangrove tersebut telah berkurang dan hanya tersisa seluas 3,24 juta hektar; bahkan hasil survei terakhir pada tahun 1995 menyatakan bahwa hutan mangrove Indonesia hanya tersisa 2,06 juta hektar, yang berarti berkurang seluas 1,18 juta hektar (Susilo, 1995). Menurut data Dephut BUM 2001, terjadinya Euphovia reformasi telah menyebabkan semakin berkurangnya luas hutan mangrove. Kerusakan hutan mangrove yang berada dalam kawasan hutan mencapai sebesar 1.712.462 hektar dan di luar kawasan hutan mencapai sebesar 4.189.512 hektar.

Secara harfiah, luasan hutan mangrove ini memang hanya sekitar 3 % dari luas seluruh kawasan hutan dan 25% dari seluruh hutan mangrove dunia (Anonimous, 1995). Namun, dilihat dari perannya, kawasan vegetasi ini pantas diperhitungkan. Sehingga pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai peruntukannya, yakni sebagai hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan bagi penggunaan lain, berturut-turut seluas 31%, 36%, dan 33%. Penentuan peruntukan ini antara lain didasarkan pada faktor lokasi yang strategis, potensi yang terkandung di dalamnya, serta fungsi perlindungannya, yang secara langsung ataupun tidak langsung akan mempengaruhi keberadaan dan fungsi sumber daya alam lain. Akan tetapi, saat ini hutan mangrove telah banyak yang musnah karena pergeseran status peruntukannya. misalnya dijadikan petak pembuatan pram, tambak, pemukiman, lahan pertanian, dan industri perikanan maupun industri listrik.

0 comments:

Posting Komentar