Infolinks In Text Ads

Pengertian Hak reproduksi

Hak reproduksi, adalah hak seseorang untuk mempunyai kehidupan seks yang memuaskan, aman dan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan apakah mereka ingin melakukannya, bilamana dan seberapa seringkah. Dalam konteks terakhir adalah pula hak pria dan wanita untuk memperoleh informasi dan punya akses terhadap cara-cara Keluarga Berencana (KB) yang aman, efektif, terjangkau dan dapat diterima, yang kemudian menjadi pilihan mereka. Pada akhirnya, kesehatan reproduksi yang disadari kedua belah pihak dalam rumah tangga, akan nerujung pada keselamatan wanita saat menjalani kehamilan dan melahirkan anak yang sehat.

0 comments:

Posting Komentar